Supervisi dan Monitoring Pengawas (3 August 2022)

Dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sejauh ini proses pembelajaran di kelas seolah-olah masih merupakan otoritas sepenuhnya pada guru. Hampir tidak ada pihak luar yang peduli, memerhatikan serta mencermati pelaksanaan pembelajaran guru di hadapan peserta didiknya. Bahkan sering dikatakan bahwa pekerjaan guru adalah merupakan profesi yang tidak dapat dilihat oleh orang lain, kecuali peserta didik. Apabila ada pihak lain, baik itu pengawas, kepala sekolah, apa lagi sesama guru yang ingin tahu bagaimana seorang guru mengajar, maka hal ini dianggap tabu dan bisa dikatakan tidak percaya kepada seorang guru.
Dalam kondisi demikian, maka peran pengawas dan kepala sekolah sangat diharapkan. Pengawas dan kepala sekolah harus berfungsi sebagai instrumen quality control dalam proses pendidikan, dan pembelajaran/bimbingan. Kualitas tidak hanya pada dimensi ketercapaian target materi dan nilai ulangan peserta didik, namun juga kebermaknaan proses pembelajaran.

Secara umum tujuan monitoring dan supervisi proses pembelajaran bagi guru pada satuan pendidikan dasar adalah dalam rangka menjamin mutu proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar, agar terlaksana upaya penjaminan mutu pembelajaran bagi terwujudnya proses pembelajaran yang efektif dan efisien ke arah tercapainya kompetensi yang ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya Monitoring dan Supervisi SD Negeri 1 Gunung malang di hadiri oleh pengawas Koordinator Pendidikan Kec. Suboh, yaitu Drs.H.Ribut Hariyanto, M.Pd.