Rapat Depan Guru Perihal " Vaksinasi PTK"

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru terkait tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Hal-hal baru yang tertuang dalam SKB ini antara lain tentang vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Menkes Budi Gunadi Sadikin menuturkan, dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh. Hal tersebut kini dipertegas agar kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah divaksin. "Kini, cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi," kata Budi melansir laman Kemendikbud Ristek. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Selain untuk mengajar PTM terbatas, PTK harus divaksinasi dan cakupan vaksinasi PTK kini mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik.

Menanggapi Perpres tersebut, Eks. Kepala Sekolah SDN 1 Gunung Malang, Edi Retnani, S.Pd mengadakan rapat bersama dewan guru. Membahas vaksinasi untuk PTK SDN 1 Gunung Malang. Pembahasan dalam rapat perihal pentingnya menjaga kesehatan warga sekolah dalam masa pandemi. Dan terkait perpres nomor 99 Tahun 2020, PTK diminta kesediaannya untuk melakukan vaksinasi sebelum terlaksananya PTM terbatas di lingkungan SDN 1 Gunung Malang.