Pembelajaran Mengikuti Prokes

Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas berdasarkan keputusan SKB 4 Menteri.Maka pembelajaran di SDN 1 Gunung Malang Pada Tahun ajaran 2021-2022 dilaksanakan dengan tatap muka (Luring), setelah dilakukan survailans ternyata SDN 1 Gunung Malang bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5%, sedangkan PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Dalam SKB 4 Menteri tahun 2022 ini, kantin belum diperbolehkan beroperasi. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan COVID 19 wilayah setempat yang bekerja sama dengan satuan tugas penanganan COVID 19 pada satuan pendidikan.

Sedangan Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dapat dilaksanakan namun harus sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.